Agus Andrianto Merasa Tak Pernah Diperiksa Sambo soal Duit Tambang Ilegal

Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Polisi Agus Andrianto membantah pernyataan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo terkait pemeriksaan setoran duit hasil tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).
"Seingat saya enggak pernah ya (diperiksa). Saya belum lupa ingatan," kata Kabareskrim Komjen Agus saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, dikutip Rabu, 30 November 2022.
Agus juga meminta Ferdy Sambo mengeluarkan bukti berita acara pemeriksaan (BAP) jika benar dirinya pernah diperiksa bersama Aiptu Ismail Bolong.
Baca juga: Ferdy Sambo Sempat Teken Surat Penyelidikan Agus Andrianto Terima Uang Tambang
"Keluarkan saja hasil berita acaranya kalau benar," ucapnya.

Sebelumnya, Ferdy Sambo memastikan pimpinannya saat itu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sudah menerima surat penyelidikan mengenai dugaan keterlibatan skandal Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menerima gratifikasi duit tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).
"Gini, laporan resmi kan sudah saya sampaikan ke pimpinan," kata Ferdy Sambo usai mengikuti sidang pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN Jaksel), Selasa, 29 November 2022.
Ferdy Sambo memastikan juga bahwa saat masih menjadi Kadiv Propam, dirinya sempat memeriksa Agus Andrianto dan Ismail Bolong.
Baca juga: Ferdy Sambo: Kapolri Sudah Terima Surat Penyelidikan Kabareskrim Skandal Duit Tambang
"Sempat. Laporan resmi kan sudah saya buat. Intinya kan begitu," tutur suami Putri Candrawathi itu.
Kata Sambo, dalam penyelidikannya kala itu, perwira tinggi (Pati) Polri menerima uang tambang ilegal.
"Sehingga artinya, proses di Propam sudah selesai. Oleh karena itu melibatkan perwira tinggi (Pati) Polri," kata dia.
Sambo pun meminta awak media untuk menanyakan langsung kepada pejabat berwenang terkait skandal Agus Andrianto diduga menerima duit tambang tiap bulan Rp 2 miliar.
"Selanjutnya kalau akan ditindaklanjuti, silakan tanyakan ke pejabat berwenang. Kalau tidak, kasih instansi lain untuk melakukan penyelidikan, kan gitu," ucap Ferdy Sambo. []