Alex Noerdin Resmi Jadi Tersangka Korupsi Dana Masjid Sriwijaya

Jakarta - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan Gubernur Sumsel periode 2008-2018 Alex Noerdin sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Khaidirman mengatakan Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil temuan tim penyidik terhadap pemeriksaan saksi dan para terdakwa dalam kasus tersebut.
Tim penyidik, lanjut Khaidirman, menemukan pencairan dana hibah masjid senilai Rp130 miliar itu tidak sesuai dengan prosedur.
Baca juga: Peneliti ICW: Sejarah Akan Catat Pemberantasan Korupsi Hancur di Era Jokowi
"Ditemukan kalau proses pencairan dana hibah itu tidak sesuai dengan prosedur," kata dia di Palembang, dikutip dari Antara, Kamis, 23 September 2021.
Sehingga, lanjutnya, Alex Noerdin yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Sumatera Selatan bertanggungjawab atas pencairan dana hibah senilai Rp130 miliar yang dicairkan dalam dua termin.
Masing-masing senilai Rp50 miliar untuk termin pertama tahun 2015, dan Rp80 miliar untuk termin kedua pada 2017 dari dana APBD untuk pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.
Selain Alex Noerdin, dalam kasus tersebut pihaknya juga menetapkan mantan Bendahara Umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Muddai Madang dan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Negara (BPKAD) Laoma L Tobing sebagai tersangka.
Baca juga: Usai Sebut Luhut Penjahit, Bupati Banjarnegara Berstatus Tersangka Korupsi
"Laoma ditetapkan sebagai tersangka lantaran ia yang mencairkan dana hibah tersebut lalu untuk Muddai sebagai pihak yayasan yang menerima dana hibah itu," ujarnya lagi.
Maka dengan ditetapkannya status tiga orang tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan tipikor Masjid Sriwijaya ini, tercatat sudah ada lima orang yang terkait dengan kasus ini. Mereka adalah Ahmad Nasuhi (selaku mantan kepala biro Kesra Pemprov Sumsel), Mukti Sulaiman (mantan Sekretaris Daerah Sumsel).
Lalu ada empat orang yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan sudah disidangkan Pengadilan Negeri Palembang, yakni, Eddy Hermanto mantan Ketua Umum Pembangunan Masjid Sriwijaya, Dwi Kridayani KSO PT Brantas Abipraya-Yodya Karya, Syarifudin Ketua Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya, dan Yudi Arminto Project Manager PT Brantas Abipraya.
"Jadi total keseluruhan ada 9 orang," ujarnya.
Kasus bermula ketika Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengucurkan APBD sebesar Rp130 miliar untuk pembangunan masjid tahap awal. Setelah diselidiki, ada dugaan kerugian negara dari pembangunan masjid.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa pada Selasa, 27 Juli 2021 lalu, disebutkan bahwa Alex Noerdin telah menerima aliran dana sebesar Rp2,4 miliar. []
Berita Terbaru
- Tambang Bisa Meningkatkan Kekerasan Terhadap Perempuan
- Lansia yang Hanyut saat Minum Tuak di Pinggir Sungai Denai Ditemukan
- BMKG: Cuaca Buruk Berpotensi Terjadi di Mateng dan Polman Besok
- Seorang Ayah di Sulbar Kehilangan Uang Puluhan Juta Akibat Ditipu
- Gerindra Sulbar Sudah Mulai Panaskan Mesin Politik 2024