Berdayakan Orang Asli Papua untuk Mengelola Sumber Daya Alam

Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang mengatakan pemekaran Papua mendapat dukungan dari Majelis Rakyat Papua (MRP), DPR Papua (DPRP), dan Sekretaris Daerah (Sekda) yang mewakili Gubernur Papua Lukas Enembe.
OAP itu harus diberdayakan untuk bisa mengelola SDA. Mereka tentu SDM yang mengerti tentang daerah itu
"Sudah datang semalam (Rabu, 22 Juni 2022) dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan pimpinan MRP, Ketua DPRP, dan Sekda (Sekretaris Daerah) Papua mewakili Gubernur. Mereka sudah memberikan masukan dan mengatakan secara tegas sangat mendukung tentang tiga provinsi untuk diadakan," kata Junimart kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 23 Juni 2022.
Kendati demikian, dia mengatakan bahwa ketiga pihak tersebut memberikan syarat agar pemekaran tiga provinsi baru, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan Tengah itu, harus mengutamakan kesejahteraan dan memberdayakan Orang Asli Papua (OAP).
Untuk menanggapi syarat tersebut, politisi PDI Perjuangan ini mengatakan pengutamaan kesejahteraan dan pemberdayaan Orang Asli Papua dalam pemekaran Papua merupakan hal yang diperhatikan dan diupayakan oleh Komisi II DPR RI.
Menurutnya, dalam pemekaran tersebut, Orang Asli Papua harus diberdayakan karena mereka merupakan sumber daya manusia (SDM) yang mengerti serta memahami segala sumber daya alam (SDA) yang dimiliki daerahnya.
Dengan demikian, Orang Asli Papua perlu diberdayakan untuk mengelola seluruh sumber daya alam yang ada secara baik.
"Itu memang menjadi visi dan misi kami. OAP itu harus diberdayakan untuk bisa mengelola SDA. Mereka tentu SDM yang mengerti tentang daerah itu," ujarnya.
Pada kesempatan serupa, dia menyampaikan saat ini pihaknya melanjutkan pembahasan tentang tiga rancangan undang-undang (RUU) mengenai pembentukan provinsi baru di Papua dalam rapat panitia kerja yang digelar secara tertutup dengan pimpinan Komisi I DPD RI dan Pemerintah.
Adapun elemen pemerintah yang terlibat dalam rapat tersebut terdiri atas Kementerian Dalam Negeri RI, Kementerian PPN/Bappenas RI, Kementerian Hukum dan HAM RI, serta Kementerian Keuangan RI.
Sejauh ini, ia menyampaikan Panitia Kerja (Panja) Pembahasan Tiga RUU Pembentukan Provinsi Baru di Papua sudah menyerahkan draf RUU tersebut kepada tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin).
- Baca juga: Ahmad Doli: RUU Pembentukan Papua Selatan Selesai Dibahas
- Baca juga: RUU Pembentukan 3 Provinsi di Papua, DPR: Diharapkan Selesai Sebelum 30 Juni 2022
"Panja sudah menyerahkan drafnya kepada timus dan timsin, maka saat ini timus dan timsin sedang melakukan tugas-tugasnya untuk melakukan rumusan dan sinkronisasi," ucap Junimart.[]
Berita Terbaru
- KOBAR: Koalisi Jokowi Itu Bukan Partai, Tetapi Bersama Rakyat Indonesia
- Qodari: Jokpro Membuat Gerakan Tolak Penundaan Pemilu, Dukung Tiga Periode
- Tepis Gerakan Tiga Periode Sudah Mati, Qodari: Berbagai Elemen Banyak Bergabung
- Kontingen Pencak Silat Abdya Raih Perak dan Perunggu di Popda Aceh
- Aparatur Desa di Abdya Sosialisasi Pola Hidup Sehat demi Cegah Penyakit