Kantongi Identitas, Polisi Kejar Pemasok Ganja Ardhito Pramono

Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan berkata, penyidik kepolisian sudah mengantongi identitas pemasok narkoba jenis ganja untuk musisi sekaligus aktor film Ardhito Pramono.
Menurutnya, di dalam pemeriksaan, Ardhito mengaku membeli narkotika golongan I jenis ganja dari seseorang berinisial I.
"Ganja ini didapat oleh tersangka (Ardhito) dengan cara membeli kepada seseorang yang saat ini sudah kita ketahui," kata Zulpan dalam konferensi pers, Kamis, 13 Januari 2022.
Zulpan menyebut bahwa pemasok ganja untuk Ardhito ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan sedang dilakukan upaya pengejaran serta penangkapan.
"(Identitas) sudah diketahui, dalam pengejaran," ucap Zulpan.
Sebelumnya, Ardhito Pramono ditangkap oleh jajaran Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di Klender, Jakarta Timur pada Rabu, 12 Januari 2022 pukul 02.00 WIB.
Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, dua klip narkoba jenis ganja seberat 4,80 gram, satu kertas papir, hingga 21 butir pil alprazolam yang disertai dengan resep dokter.
Kepada polisi, Ardhito mengaku sudah mengenal ganja sejak tahun 2011. Pelantun lagu 'Sudah' ini sempat berhenti, namun kembali mengonsumsi ganja di tahun 2020.
Saat ini, Ardhito ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dalam kasus ini, ia dijerat Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara. []
Berita Terbaru
- Tambang Bisa Meningkatkan Kekerasan Terhadap Perempuan
- Lansia yang Hanyut saat Minum Tuak di Pinggir Sungai Denai Ditemukan
- BMKG: Cuaca Buruk Berpotensi Terjadi di Mateng dan Polman Besok
- Seorang Ayah di Sulbar Kehilangan Uang Puluhan Juta Akibat Ditipu
- Gerindra Sulbar Sudah Mulai Panaskan Mesin Politik 2024