Penyanyi Dangdut VU Terkait Narkoba Ternyata Velline Chu

Jakarta - Polda Metro Jaya akhirnya merilis informasi detail mengenai penangkapan penyanyi dangdut berinisial VU terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Biduan tersebut, adalah Velline Chu yang dikenal publik sebagai "Ratu Begal".
Mengutip Opsi ID, hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat konferensi pers di Polres Metro Jaksel, pada Senin siang, 10 Januari 2022.
Endra Zulpan mengatakan, pedangdut Velline Chu ditangkap bersama rekannya yang berumur 45 tahun.
"Adapun para tersangka yang pertama adalah Budi Harianto alias BH, laki-laki berusia 43," kata Zulpan, dikutip Kureta pada Senin, 10 Januari 2022.
"Kemudian Wustiningsih atau Velline Chu nama entertainment-nya," ucapnya.
Penyanyi dangdut Velline Chu si Ratu Begal. (Foto: Opsi/Istimewa)
Menurut keterangan Zulpan, dua orang tersebut sudah menyandang status tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Velline Chu sendiri dikenal publik sebagai penyanyi dangdut pemilik julukan si "Ratu Begal". Sebutan itu, ia dapatkan usai merilis single berjudul Begal Cinta beberapa waktu lalu.
- Baca juga: Penyanyi Dangdut VU Ditangkap Polisi Atas Kasus Narkoba
- Baca juga: Penyanyi Dangdut Berinisial VU Ditangkap karena Sabu-sabu
Velline CHu ditangkap Tim Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada Minggu, 9 Januari 2022. Dia ditangkap bersama rekannya terkait dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. []
Berita Terbaru
- Tambang Bisa Meningkatkan Kekerasan Terhadap Perempuan
- Lansia yang Hanyut saat Minum Tuak di Pinggir Sungai Denai Ditemukan
- BMKG: Cuaca Buruk Berpotensi Terjadi di Mateng dan Polman Besok
- Seorang Ayah di Sulbar Kehilangan Uang Puluhan Juta Akibat Ditipu
- Gerindra Sulbar Sudah Mulai Panaskan Mesin Politik 2024