Perppu Cipta Kerja Tuai Polemik, Jokowi: Semuanya Bisa Dijelaskan

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons menyoal adanya polemik di tengah masyarakat usai penerbitan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai pengganti Undang-Undang Cipta Kerja.
Jokowi juga mengaku biasa-biasa saja melihat ada pro dan kontra di masyarakat terkait Perppu yang ditandatanganinya akhir Desember 2022 kemarin.
"Biasa, dalam setiap kebijakan dan regulasi ada pro dan kontra, tapi semuanya bisa kita jelaskan," kata Jokowi di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin, 2 Januari 2023.
Baca juga: Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Airlangga Singgung Banyak Krisis
Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menyebut, ada dampak setelah Presiden Jokowi menerbitkan Perppu Cipta Kerja tersebut.
Pertama, kata Bivitri, Undang-Undang Cipta Kerja yang memiliki daya rusak luar biasa pada lingkungan, hak-hak buruh, dan sebagainya, jadi dianggap berlaku lagi.
Kedua, praktik buruk tentang pemerintah yang mengabaikan konstitusi dan dua cabang kekuasaan negara lainnya, yakni legislatif serta yudikatif.
Menurut Bivitri, hal tersebut bisa menjadi pola baru yang makin menguatkan karakteristik otoritarianisme.
"Apalagi, dari kemarin Pak Mahfud selalu bilang Perppu itu hak subjektif presiden," kata Bivitri dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: Infografis: Sejumlah Poin Penting dalam Perppu Ciptaker
Bivitri mengatakan, secara teori Perppu memang sifatnya demikian karena ada pembatasan seperti harus ada hal kegentingan yang memaksa untuk menerbitkan aturan tersebut.
"Secara teori memang begitu, makanya ada pembatasan-pembatasan tentang 'hal ihwal kegentingan memaksa', tetapi justru ini yang diinjak-injak oleh pemerintah sekarang," ucap Bivitri. []