Pinangki Disebut Masih Jadi PNS dan Terima Gaji, Kejagung Angkat Bicara

Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak merespons pernyataan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman, yang menyebut seharusnya Pinangki Sirna Malasari diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS, sehingga negara tidak perlu lagi menggaji seorang koruptor.
Leonard pun memastikan status Pinangki saat ini sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Namun, kata dia, proses pemberhentian tidak dengan hormat terhadap terdakwa Pinangki sebagai PNS dalam tahap proses.
Hal itu menimbang Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 38/Pid.Sus/ 2020/PN.Jkt.Pst. tanggal 08 Februari 2021 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 10/Pid.Sus/2021/PT.DKI tanggal 14 Juni 2021.
Baca juga: Pinangki Masih Jadi PNS dan Terima Gaji, Boyamin: Copot Jaksa Agung!
"Dan dalam waktu dekat akan dikeluarkan Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada yang bersangkutan," kata Leonard dalam keterangan tertulis diterima Kureta, Kamis, 5 Agustus 2021.
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta "menyunat" hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari sebelumnya 10 tahun menjadi empat tahun penjara. (foto: Instagram)
Sementara mengenai kabar Pinangki masih menerima gaji, Leonard memastikan informasi tersebut tidak benar. Dia pun membantah keras tuduhan Boyamin.
"Bersama ini kami luruskan materi pemberitaan tidak benar. Kami sampaikan bahwa gaji Pinangki sudah tidak diterima (diberhentikan) sejak September 2020, sedangkan tunjangan kinerja dan uang makan juga sudah tidak diterima lagi oleh yang bersangkutan (diberhentikan) sejak Agustus 2020," kata Leonard.
Baca juga: Tak Kasasi Soal Hukuman Pinangki, Jaga Adhyaksa Sarankan Jaksa Agung Mundur
Dia menambahkan, berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 164 Tahun 2020 tanggal 12 Agustus 2020, Pinangki telah diberhentikan sementara dari jabatan PNS dan secara otomatis yang bersangkutan tidak lagi bertugas sebagai Jaksa di Korps Adhyaksa.
"Demikian pernyataan ini sekaligus hak jawab, dan kami berharap tidak lagi menjadi polemik di tengah masyarakat," kata Leonard.
Boyamin Saiman saat sesi foto dengan Lokadata di kediamannya, kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat siang (4/9/2020). (foto: Wisnu Agung/Lokadata.id).
Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut seharusnya Pinangki diberhentikan secara tidak hormat, sehingga negara tidak lagi menggaji seorang koruptor.
"Sampai sekarang (Pinangki) juga belum dicopot dari PNS-nya. Mestinya dia karena melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) harusnya segera diproses untuk diberhentikan dengan secara tidak hormat," ujar Boyamin dalam acara Mata Najwa dikutip Kureta, Kamis, 5 Agustus 2021.
Ia pun menyayangkan sikap Jaksa Agung ST Burhanuddin yang tak langsung memecat Pinangki.
"Sesuai ketentuan undang-undang bahwa orang yang melakukan korupsi itu jika sudah mendapatkan putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap) maka ya langsung diberhentikan dengan tidak hormat. Copot saja Jaksa Agung," ujar Boyamin saat dikonfirmasi wartawan, pada Kamis ini.
"Jadi saya rasa apa yang terjadi pada Pinangki, memang sesuatu keistimewaan lain yang didapatkannya karena tidak segera diberhentikan. Karena apapun alasannya, belum diberhentikannya Pinangki berarti ia masih berhak untuk mendapatkan gaji, meskipun itu hanya gaji pokok yang jumlahnya sekian persen dari gaji totalnya," ucap dia melanjutkan. []
Berita Terbaru
- Tambang Bisa Meningkatkan Kekerasan Terhadap Perempuan
- Lansia yang Hanyut saat Minum Tuak di Pinggir Sungai Denai Ditemukan
- BMKG: Cuaca Buruk Berpotensi Terjadi di Mateng dan Polman Besok
- Seorang Ayah di Sulbar Kehilangan Uang Puluhan Juta Akibat Ditipu
- Gerindra Sulbar Sudah Mulai Panaskan Mesin Politik 2024