Pria di Aceh Besar Perkosa Anak di Bawah Umur Berulang Kali

Banda Aceh - Personel Satrekreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang laki-laki paruh baya yang telah berkali-kali mencabuli anak di bawah umur. Pria tersebut berinisial EFR, 40 tahun, warga Kabupaten Aceh Besar, Kamis, 16 September 2021.
Pelaku diketahui melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang masih berusia 8 tahun dan 10 tahun.
Baca juga: Jadi Korban Perkosaan, Lady Gaga Alami Ganguan Psikotik
"Pelaku sudah melakukan aksi bejatnya tersebut kepada korban berulang kali seperti yang dilaporkan oleh orang tua korban kepada kami sehingga pelaku kami tangkap atas kasus tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 Jo pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” kata Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha, Jumat, 17 September 2021.
Ryan menjelaskan, kejadian ini terjadi sejak bulan Februari 2021 pada saat ibu korban sedang berjualan, pelaku menyuruh korban untuk membeli makanan pada ibu korban.
Kemudian saat kembali dari mengantar makanan pada pelaku, korban menceritakan kejadian yang di alaminya kepada ibu korban pelaku memperlihatkan alat vitalnya di depan korban.
“Korban juga mengatakan kepada ibunya bahwa pelaku pernah memasukkan kemaluannya ke dalam vagina korban dan sudah sering di lakukan oleh pelaku pada saat sebelumnya," ujarnya.
Baca juga: Polisi Tangkap Penjual Koin Game Online di Aceh Barat Daya
Pelaku kata Ryan ditangkap di rumahnya di kawasan Aceh Besar. Saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut.
“Pelaku EFR mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya. []
Berita Terbaru
- Tambang Bisa Meningkatkan Kekerasan Terhadap Perempuan
- Lansia yang Hanyut saat Minum Tuak di Pinggir Sungai Denai Ditemukan
- BMKG: Cuaca Buruk Berpotensi Terjadi di Mateng dan Polman Besok
- Seorang Ayah di Sulbar Kehilangan Uang Puluhan Juta Akibat Ditipu
- Gerindra Sulbar Sudah Mulai Panaskan Mesin Politik 2024