Pungli Dana BOK di Simalungun, Kepala Puskesmas Rambung Merah Ancam Pegawai

Jakarta - Kasus pungutan liar (pungli) di Dinas Kesehatan, terutama beberapa puskesmas di Simalungun, Sumatera Utara, terus menggelinding.
Sebelumnya diberitakan Kureta, terjadi pungli dana bantuan operasional kesehatan (BOK) sebesar 50 persen dari dana yang diterima pegawai.
Seorang pegawai di Puskesmas Rambung Merah, mengatakan dana BOK yang dia terima dipotong sebesar 50 persen atau Rp 1,2 juta dari Rp 2,4 juta yang dia terima.
"Dari 2,4 juta itu saya diminta mengembalikan setengahnya yaitu Rp 1,2 juta secara cash atau ditransfer ke rekening bendahara puskesmas," katanya.
Baca juga: Pungli Masa Bupati Simalungun RHS Lebih Sadis Dibanding Bupati Sebelumnya
Terbaru, mengetahui kasus pungli ini menjadi viral di media, beberapa puskesmas kemudian mencoba mengembalikan dana tersebut kepada pegawai yang dikutip. Anehnya, pengembalian dana tersebut disertai surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 yang berjudul "Surat Pernyataan Telah Menerima Pengembalian Dana BOK Tahun 2021", seperti yang didapat Kureta di Puskesmas Rambung Merah.
Ironisnya, dana tersebut tak benar-benar dikembalikan. Sebuah sumber Kureta yang minta namanya tak disebut, mengatakan dia dipaksa menandatangani surat pernyataan itu namun tak ada dana yang dikembalikan.
Surat pernyataan pengembalian dana BOK di Puskesmas Rambung Merah, Simalungun, Sumatera Utara. (Foto: Istimewa)
Kata pegawai yang masih berstatus honorer itu, mereka dipaksa menandatangani surat pernyataan tersebut karena disertai ancaman dari Kepala Puskesmas dr. Sahat Sidauruk, yang tak akan tanda tangan surat perpanjangan mereka sebagai pegawai honorer.
Saat dikonfirmasi melalui layanan pesan WhatsApp, dr. Sahat Sidauruk hanya mengatakan berita yang ditulis Kureta itu salah semua.
"Sumber informasi bapak tidak baik dan tidak layak dipercaya," kata dr. Sahat kepada Kureta, Kamis, 13 Januari 2022.
Sebelumnya, seperti diberitakan Kureta, terjadi pungli di sejumlah puskesmas di Kabupaten Simalungun. Pungli tersebut sebesar 50 persen dari dana BOK yang diterima pegawai. Menurut sejumlah pegawai, pungli di masa Bupati Radiapoh Hasiholan Sinaga (RHS) lebih sadis dibanding bupati sebelumnya.
"Potongannya sampai 50 persen dan ini lebih sadis dibanding bupati sebelumnya. Kalau bupati sebelumnya (potongan) maksimal 20 persen, kita anggap itu pajaklah karena kalau makan di restoran pun kita sering kena pajak. Tapi kalau sudah 50 persen sudah keterlaluan," kata seorang pegawai puskesmas yang minta namanya tidak disebutkan.
Kureta bahkan mendapati adanya transfer ke rekening bendahara puskesmas, foto, dan rekaman pembicaraan yang membuktikan adanya pungli tersebut.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun Edwin Simanjuntak mengatakan akan menindaklanjuti informasi mengenai adanya pungli tersebut.
"Terima kasih atas informasinya. Ntar saya tindak lanjuti informasi yang disampaikan karena baru 3 hari menjabat (kadis kesehatan)," kata Edwin kepada Kureta, Selasa, 11 Januari 2022.
Sementara itu, Bupati Simalungun RHS yang dihubungi lewat layanan pesan WhatsApp mengatakan sudah memerintahkan inspektorat memeriksa beberapa yang diduga terlibat dalam pungli tersebut.
RHS juga membantah mendiamkan persoalan pungli ini. "Tidak benar saya mendiamkan ini. Perlu saya sampaikan dari statemen saya dari awal pelantikan saya tidak ada toleransi dengan yang namanya pungli atau korupsi. Mohon teman media terus bantu dan pantau Simalungun supaya terus bekerja lebih tulus," katanya, Selasa, 11 Januari 2022. []
Berita Terbaru
- Usung Tema Less Waste More Jazz, Gelaran JJF 2022 Ajak Penonton Kelola Sampah
- Andriyas Tuhenay: Ormas PP Benteng Terdepan Jaga Pancasila
- Warning! BPBD DKI Sebut 9 Wilayah di Jakarta Utara Berpotensi Banjir Rob
- Diterjang Hujan Badai, Atap Tribun Penonton Formula E Roboh
- Surat Sahat Sinurat: IKN Nusantara, Paduan Visi Pemimpin Bangsa dan Mimpi Rakyat Indonesia