Selebgram TE Tersandung Prostitusi, Ditangkap Saat Layani Pelanggan

Jakarta - Selebgram berinisial TE terjerat kasus prostitusi dan ditangkap di sebuah hotel di Semarang saat tengah melayani seorang pria hidung belang. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, selebriti media sosial itu bertarif tinggi, yakni Rp 25 juta per malam.
Mengutip Opsi ID, Djuhandhani mengatakan bahwa dalam kasus ini selebram berinisial TE hanyalah menjadi korban dari perkara besar perdagangan orang.
Dia ditangkap bersama seorang wanita asal Brazil dengan inisial FBD yang juga menjadi korban perdagangan orang oleh muncikari berinisial JB.
Dua orang perempuan tersebut ditawarkan ke pria hidung belang dengan tarif Rp 25 juta per malam, sementara muncikari JB mendapat bagian bayaran sebesar Rp 13 juta.
"Modus operandi memperkenalkan orang sebagai PSK dengan tarif luar biasa sekitar Rp 25 juta. Dengan praktek itu pelaku mendapat untung Rp 13 juta," kata Djuhandhani, dikutip Kureta pada Selasa, 21 Desember 2021.
Ilustrasi prostitusi. (Foto: Pixabay)
Sementara Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan bahwa FBD merupakan seorang disc jockey (DJ) yang bekerja di Bali. Ia masuk ke Indonesia menggunakan visa kerja sejak tahun 2017 lalu.
"WNA Brasil menggunakan visa kerja dari 2017 di Bali. Adalah sosok DJ di beberapa diskotik di Bali, menurut pengakuannya," kata M Iqbal.
Kasus terungkap pada 15 Desember 2021 lalu lewat sebuah penggerebekan di sebuah hotel di Kota Semarang. Dalam perkara ini polisi turut menyita barang bukti berupa kondom berbagai merek, uang senilai Rp 13 juta dan sejumlah ponsel.
Muncikari JB terancam dijerat dengan Undang-Undang tentang perdagangan orang, yakni Pasal 2 UU RI Nomor 21 tahun 2007 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
- Baca juga: Kasus Prostitusi, Tarif Selebgram TE Rp 25 Juta
- Baca juga: Tersandung Isu Selingkuh, Airlangga Hartarto Disarankan Beri Klarifikasi
Ia juga dijerat pasal 296 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara dan pasal 506 KUHP tentang muncikari dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara. []
Berita Terbaru
- Tambang Bisa Meningkatkan Kekerasan Terhadap Perempuan
- Lansia yang Hanyut saat Minum Tuak di Pinggir Sungai Denai Ditemukan
- BMKG: Cuaca Buruk Berpotensi Terjadi di Mateng dan Polman Besok
- Seorang Ayah di Sulbar Kehilangan Uang Puluhan Juta Akibat Ditipu
- Gerindra Sulbar Sudah Mulai Panaskan Mesin Politik 2024